Siapa Terseret Kasus ACT setelah Kasusnya Masuk Penyidikan, Dear Anies: Izin Jadi Dicabut?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi soal pencabutan izin ACT-Intan Afrida Rafni-
Anies mengatakan bahwa pihak pemprov DKI Jakarta akan menghormati proses hukum, terutama proses audit.
“Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan,” ujar Anies Baswedan usai melakukan penyembelihan hewan kurban di Musholla Babul Khoeirot, Lebak Bulus, Minggu, 10 Juli 2022.
Kata Anies, hal itu dilakukan agar pihak pemprov DKI bisa memberikan keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.
Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:3 Tahun Terjalin 'Mesra' Pemprov DKI dengan ACT, setelah Dibongkar Riza Patria Baru Bilang Begini
“Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini,” jelas Anies.
Diketahui, ACT belakangan terjerat kasus dugaan penyelewengan dana umat. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Anies mengatakan, untuk menarik atau mencabut izin operasional ACT oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum terutama audit terlebih dahulu.
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," jelas Anies.
Diketahui, ACT belakangan terjerat kasus dugaan penyelewengan dana umat. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: