Sempat Berseteru, Tiga Pengusaha Tambang Damai dan Laporkan PT MCM ke Bareskrim

Sempat Berseteru, Tiga Pengusaha Tambang Damai dan Laporkan PT MCM ke Bareskrim

Pengusaha tambang yang tadinya berseteru terkait pembelian izin kini sepakat berdamai. Ketiga pengusaha itu ialah Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang yang berseteru sejak tahun 2019 lalu dan telah berdamai Oktober 2024-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha tambang yang tadinya berseteru terkait pembelian izin kini sepakat berdamai.

Ketiga pengusaha itu ialah Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang yang berseteru sejak tahun 2019 lalu dan telah berdamai Oktober 2024.

BACA JUGA:Tinjau Polda Sumbar, Ahmad Sahroni Minta Kapolda-Kapolres Sikat Oknum yang Bekingi Tambang Ilegal

BACA JUGA:Konflik Pribadi Senjata Polri Tutupi Bekingan Tambang Ilegal, Reza Indragiri: Agar Kasus Penembakan Polisi Solok Tidak Merembet Kemana-mana

Kuasa Hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan mengatakan awalnya ketika kliennya membeli izin tambang.

"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, sempat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami beranggapan satunya tidak diserahkan," katanya kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.

Kemudian mereka melakukan pertemuan dan terungkap bahwa ternyata satu izin tambang itu belum diserahkan oleh PT MCM.

"Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT MCM," ungkapnya.

BACA JUGA:Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri

BACA JUGA:Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Dipicu Soal Pertambangan

Lalu mereka pun sepakat untuk berdamai. Perdamaian antara ketiga pihak itu pun ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.

Sementara Kuasa Hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyampaikan mereka sepakat melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads