JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, beserta sejumlah sekolah pada jenjang pendidikan SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya terancam digugat.
Rencana gugatan kepada Dindikbud Banten tersebut terkait dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Banten 2022.
Abdul Rahman, salah seorang wali murid yang mengklaim menjadi korban dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini mengungkapkan rencana gugatan kepada Dindikbud tersebut.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Ingin Jam Kerja di Jakarta Diubah
Ia mengaku, sampai saat ini tuntukan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons oleh pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
"Sampai hari ini tuntukan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka," katanya kepada bantenraya (Disway National Network).
Dirinya mengancam akan membawa ranah ini ke hukum, yaitu akan memasukan perkara tersebut ke peradilan tata usaha negara (PTUN).
Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sedangkan membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
BACA JUGA:Ada Warganya Ngaku Titisan Nabi Khidir, Begini Reaksi Wakil Walkot Serang
"Sekarang kawan-kawan yang nuntut akan mengajuan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten," katanya.
(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul Buntut PPDB, Dindikbud Banten Akan Digugat)