BACA JUGA:Dindikbud Banten Terancam Digugat Wali Murid Terkait PPDB SMA 2022
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya penangkapan bandar narkoba juga berhasil di lakukan di Jakarta, di mana Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, ibu-ibu yang menjadi kurir sabu-sabu masih memiliki jaringan lain di Jakarta.
Hal tersebut diduga karena mengingat mereka yang merupakan Ibu-ibu rumah tangga ini sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jenis sabu selama 10 bulan.
"Masih kita dalami, masih dalam penyelidikan tim, masih dalam pengembangan terus untuk peredarannya di sini," ujar Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2022.
Seperti diketahui, ibu-ibu berani menjadi kurir sabu karena bayaran yang diterima cukup tinggi, per kilogram dibayar Rp 20 juta.
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa di Taman Sari, Ini Kronologinya
Saat berhasil diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, total barang haram yang dapat diamankan mencapai 9 kilogram sabu siap edar.
Kapolres mengatakan bahwa, timnya akan terus menelusuri dan mencari bandar besar di balik para pengedar tersebut.
"Ini tetap jadi perhatian kita namun strategi akan dilakukan lebih hati-hati juga. Ini ada teknisnya, nanti akan kita kembangkan," kata dia.