JAKARTA, DISWAY.ID – Dua pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Tim Polrestabes Makassar dipersembunyiannya.
Saat penangkapan dua bandar sabu tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu atau ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Hasil penangkapan dengan sabu Rp 10 miliar terungkap membuat dua bandar terancam hukuman mati.
Kombes Budi Haryanto selaku Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahawa dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21).
BACA JUGA:Bentuk Dukungan Kementerian Perindustrian Pameran PEVS 2022 Dalam Ciptakan Ekosistem Tanah Air
BACA JUGA:NTORQ Stripe Competition 2022, Adu Kreatif Kreator Muda Tanah Air Bersama TVS Indonesia
Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dua bandar sabu ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu," ucap Budi pada Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
BACA JUGA:Fakta Tewasnya Brigadir J Mulai Terungkap, Komnas HAM Segera Umumkan Kronologis Tewasnya Brigadir J
Dari informasi yang didapat, timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan yang kemudian berhasil membakuk dua pelaku R dan M.
"Berangkat dari informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," ungkapnya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan bahwa kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama, namun kedua pelaku baru berhasil tertangkap.