“Dengan kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus lain. Tentu, KPK harus memiliki bukti yang cukup minimal ada dua alat bukti,” ujar Kamba.
Ditambahkannya, kasus yang menyeret Haryadi mantan Wali Kota Yogyakarta beserta tiga tersangka lainnya seakan membuktikan adanya problem serius dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Yogyakarta, yang harus segera dibenahi dari berbagai aspek.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Ditunjuk Jokowi Laporkan Harta Kekayaan
JCW juga meminta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mudah tergiur jika diiming-imingi sesuatu baik itu uang maupun barang-barang mewah sebagai gratifikasi atau suap.