Tidak hanya itu. Otopsi akan menggandeng kedokteran forensik dari eksternal.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, soal proses otopsi ulang telah dibahas dalam gelar perkara.
”Telah dibicarakan tadi dalam gelar, bahwa akan dibentuk tim independen. Yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi," ucap Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Penghasilan Keluarga Rp 2,7 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin di Banten
Meski begitu, Kamaruddin belum mengetahui pasti kapan jenazah Brigadir J diotopsi. Namun, ia meyakini polisi akan segera melakukan proses otopsi.
"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, polisi menyampaikan akan menindaklanjuti otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Di mana, keluarga Brigadir J menolak hasil otopsi.
Untuk itu mereka meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen guna melakukan otopsi ulang.
BACA JUGA:Terbongkar, Rekaman CCTV Tidak Sepotong-Potong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Terlebih, banyak dugaan dalam kematian Brigadir J. salah satunya, kemungkinan ia dijerat dari belakang.
Pihak keluarga yakin telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimasukkan dalam laporan. Pembunuhan berencana.
Dasarnya, mereka memiliki barang bukti yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.
"Ternyata Brigadir Joshua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher. Artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tegas Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.