JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangkut kasus dugaan penistaan agama, dari postingan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, akhirnya Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
BACA JUGA:Transjakarta Bersama MAB Luncurkan Bus Listrik, Uji Coba Mulai 1 Agustus 2022
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diduga diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," jelas Herna.
BACA JUGA:Ini Petunjuk Jelas Kompolnas Uji Lokasi dan Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Tes PCR
Selain itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia ini juga mendapat laporan di Bareskrim Mabes Polri dari elemen masyarakat Budha, yaitu Dharmapala Nusantara yang diketuai oleh Kevin Wu (KW) dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni.
Atas laporan terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha, Roy Suryo dikebakan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP.