JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut Irjen Napoleon Bonaparte senjata api khusus atau tertentu berhak dimiliki seorang anggota polisi (polri) yang sudah memiliki pangkat tertentu.
Mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri itu menyebut bahwa senjata seperti Glock 17 tak sembarangan dipakai seorang anggota polri.
Sebuah pistol khusus hanya bisa dimiliki oleh seorang penembak yang memang sudah diakui keahliannya, hingga kesehatan dan mental seorang pemiliknya.
BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bakal Sulit, Dokter Forensik Ungkap Tantangannya
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.
Selain itu, pangkat seorang anggota polri juga menentukan jenis senjata api yang berhak untuk dikuasainya, hingga dibawa ke mana-mana.
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," sambung Napoleon.
BACA JUGA:67 Jemaah Indonesia Tercatat Meninggal Dunia di Hari ke-49 Operasional Penyelenggaraan Haji 2022
Tak sampai di situ, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, menurut Napoleon harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.
"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.
Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.
Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.
BACA JUGA:Pemilik Pistol Glock 17 Penuh Misteri, Irjen Napoleon Bicara Soal Aturan Pakai: Itu Tercatat Namanya
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.