JAKARTA, DISWAY.ID - Hingga hari ini, sudah 7 dokter khusus forensik yang akan dilibatkan dalam otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022, ini sejalan dengan prarekonstruksi yang tengah dilakukan tim gabungan forensik.
Tujuh dokter tersebut akan melakukan coroner autopsy, merupakan kondisi ketika petugas berwajib seperti polisi membutuhkan penyebab kematian seseorang. Misalnya, jika orang tersebut dibunuh atau kematiannya cukup mencurigakan.
BACA JUGA:Babak Baru: Tim Forensik TNI Siap Otopsi Jenazah Brigadir J, Jenderal Andika Kerahkan yang Terbaik!
Autopsi jenis ini paling sering digunakan untuk korban kecelakaan atau korban kekerasan guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Langkah ini perlu persetujuan dari pihak keluarga sebelum otopsi koroner dilakukan. Hasil autopsi ini juga diperlukan sebagai pemenuhan barang-barang bukti ke jalur hukum selanjutnya.
Langkah otopsi ulang inilah yang diminta oleh keluarga Brigadir J yang disampaikan pihak kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dan partner.
Berikut ini tahapan otopsi ulang dari berbagai sumber yang dihimpun Disway.id.
BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?
1. Diawali pemeriksaan fisik:
Proses otopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh dengan cermat untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui.
Pemeriksaan fisik pada mayat meliputi:
- Ukur tinggi tubuh.
- Catat karakteristik mata, panjang rambut, dan kulit.
- Jenis kelamin dan mengetahui usia.
Berbagai bekas luka di sekitar tubuh juga dicatat sebagai bagian dari proses autopsi dalam pemeriksaan fisik.
2. Periksa organ dalam secara detail: