JAKARTA, DISWAY.ID- Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta untuk mengeluarkan pernyataan atau bicara sesuai kompetensi dalam menangani kasus yang disebut 'polisi tembak polisi'.
Johnson Panjaitan, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, balas sindiran pedas usai diminta bicara sesuai kompetensi tersebut.
Bagi Johnson, ada sesuatu di balik prarekontruksi yang digelar kemarin lantaran Polri malah mendahulukan menggelar prarekontruksi terkait laporan yang dibuat oleh Istri Irjen Ferdy Sambo dibanding laporan pihaknya selaku pengacara keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak dan sudah dibilangkan "kalau bukan ahlinya jangan ngomong dong soal luka soal apa", udah ngerti kan maksudnya apa? Tentu saya tidak mau berpolemik," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Pihaknya, kata Johnson, mempertanyakan lambannya Bareskrim Polri mengusut penyebab kematian Brigadir J.
Disebutkan Johson, terkait penyebab kematian Brigadir J belum ada progres sampai tahap prarekontruksi. Sedangkan penyidik Polda Metro Jaya sudah progres.
"Justru itu pertanyaannya Bareskrimnya kemana gitu loh kalau yang sekarang bermain ini Polda? Jadi rapat kami itu apa? Rapat basa-basi atau rapat apa? Tapi kan kita kan semangatnya mari kita bongkar," ujarnya.
Oleh karena itu, Johnson menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
BACA JUGA:Ini Petunjuk Jelas Kompolnas Uji Lokasi dan Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Tes PCR
"Harapannya semua yang benar dan jujur sajalah. Serta fairness. Itu kan yang penting. Padahal selalu diomong-omongkan kan keterbukaan ini ini ini kan bukan jargon. Taruhannya bukan lagi kepolisian ini penegakan hukum dan negara ini. Presiden kan udah ngomong," kata Johson.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sesuai perintah Kapolri, ekshumasi atau otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022.
Komunikasi dengan pihak-pihak terkait akan dilakukan oleh Bareskrim. Pihak-pihak yang dimaksud adalah mereka yang expert atau ahli di bidangnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah spekuasi dan ‘narasi liar’ yang berkembang karena akan memperkeruh kondisi.
“Ini agar bisa meluruskan spekulasi informasi yang berkembang. Jangan sesuai spekulasi, bicara luka, benda ini benda itu,” terang terang Dedi Prasetyo.