JAKARTA, DISWAY.ID-- Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, telah terapkan kebijakan wajib vaksin tiga atau booster bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus.
Kepala Terminal bus Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan kebijakan wajib vaksin booster ini sudah ia terapkan sejak minggu lalu, yakni 17 Juli 2022.
"Sesuai dengan kebijakan baru, kita sudah terapkan wajib vaksin booster bagi calon penumpang di terminal," kata Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Senin 25 Juli 2022.
BACA JUGA:3 Ruko di Citra Raya Tangerang Terbakar, BPBD Kerahkan 6 Unit Armada Damkar
Nantinya mereka akan diminta untuk menunjukan bukti kepada petugas bahwa memang benar sudah melakukan vaksin tersebut.
Sedangkan untuk penumpang yang belum melengkapi vaksinnya, yakni baru melakukan vaksin dosis satu dan dua, masih bisa melakukan perjalanan menggunakan bus tali dengan syarat menunjukan bukti hasil swab PCR atau antigen.
Tidak hanya itu, untuk yang sama sekali belum melakukan vaksin, Revi akan memberikan keringanan juga pada mereka dengan catatan yaitu menunjukan surat dokter bahwa penumpang tersebut memang tidak bisa melakukan vaksin.
"Kalau yang baru dosis kedua itu menunjukkan swab PCR atau antigen, kalau yang baru dosis pertama PCR, sedangkan kalau yang belum vaksin harus menunjukkan surat keterangan dari dokter," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memperketat aturan terkait protokol kesehatan seperti memakai masker.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus covid-19 di Jakarta telah meningkat.
Meski begitu, sejauh ini menurut data yang diterima bahwa sudah banyak calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga ini.
Kedepannya, ia berencana akan mengadakan gerai vaksin di termininal.
"Kita berencan ingin kembali mengadakan gerai vaksin di terminal, tapi untuk waktunya kita belum tahu," tandasnya.