Sebagai informasi, pemerintah telah meresmikan wajib vaksin booster atau dosis ketiga sebagai persyaratan perjalan sejak Minggu, 17 Juli 2022.
Kebijakan tersebut telah dituliskan dalam Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.
Tidak hanya pengguna kendaraan umum, seperti transportasi udara, darat, laut, hingga kereta antar kota, aturan ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.