Ini Kata Kepala Terminal Bus Kalideres, Terapkan Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Senin 25-07-2022,13:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Sebagai informasi, pemerintah telah meresmikan wajib vaksin booster atau dosis ketiga sebagai persyaratan perjalan sejak Minggu, 17 Juli 2022.

Kebijakan tersebut telah dituliskan dalam Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19. 

Tidak hanya pengguna kendaraan umum, seperti transportasi udara, darat, laut, hingga kereta antar kota, aturan ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi. 

Kategori :