Iwan Fals Sebut Pengacara Brigadir J Pernah Menuduhnya dengan Sebutan 'Organisasi Terlarang': Lho Ini..

Senin 25-07-2022,14:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.

Kategori :