Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

Selasa 26-07-2022,05:44 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menetapkan 4 pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka. 

Empat tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta mengungkapkan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar.

BACA JUGA:Kasus ACT Terungkap, Akhirnya Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, 2 Anak Buahnya Ikut Dibui 

Uang tersebut digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” terang Helfie.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar.

BACA JUGA:Mantan dan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka 

Selanjutnya dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

BACA JUGA:DFSK Perkenalkan Mini EV untuk Pertama Kalinya di Indonesia, Ramaikan Pasar Compact EV

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri. 

Selanjutnya Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022. 

Kategori :