Sejalan dengan itu Komnas HAM juga telah memeriksa 7 ajudan Sambo yang tersisa setelah tewasnya Brigadir J. Ketujuh ajudan telah memenuhi panggilan Komnas HAM pagi tadi.
Laporan Pengacara Keluarga Brigadri J
Kamarudin Simanjuntak SH, pengacara keluarga Brigadir J--
Berikut ini barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J.
- Tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan
- Sejumlah luka tembak
- Beberapa luka memar
- Pergeseran rahang
- Luka di bahu
- Luka sayatan di kaki
- Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
- Telinga bengkak
- Luka di jari-jari
- Bagian kanan dan kiri perut membiru
- Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
- Luka menganga di bahu
- Luka di bawah dagu
- Luka di bawah ketiak.
“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.
Peran Dokter Forensik
Terpisah, spesialis forensik dan medikolegal Prof Agus Purwadianto mengatakan peran kedokteran forensik krusial dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis.
Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.
Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan.
Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.
Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kami membuat suatu kesimpulan.