"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan dari Presiden supaya kasus ini dibuka secara terang," kata Dedi saat berada di RSUD Sungai Bahar, Rabu, 27 Juli 2022.
"Nanti akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan," sambungnya.
Kadiv Humas menambahkan, autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
BACA JUGA:Kesaksian Bharada E Soal Penembakan Dibongkar, Komnas HAM Buat Pengakuan: Akan Kami Munculkan...
Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter.
"Ikut dalam autopsi ulang ini juga dari dokter forensik berbagai rumah sakit dan universitas ternama," ujarnya.
Kata Dedi, tim dokter yang melakukan autopsi ulang dipastikan bersifat independen. Artinya sebut Dedi, hasil autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi.
"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," katanya.
Berita ini sebelumnya telah diberitakan di jambiekspres.disway.id dengan judul: Keluarga Minta Alat Vital dan Dubur Juga Diperiksa, Begini Alur Autopsi Brigadir J. https://jambiekspres.disway.id/read/633734/keluarga-minta-alat-vital-dan-dubur-juga-diperiksa-begini-alur-autopsi-brigadir-j