Namun pihaknya juga meminta supaya diberikan semacam transparansi karena hal ini berkaitan dengan Undang-undang tentang transparansi informasi publik.
BACA JUGA:Charger Astra Otopower Akan Disebar Diberbagai Titik, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
"Saya juga mengingatkan orang yang pergi berobat itu memang rekam medis hak dari rumah sakit. Namun resume atau ringkasan medis hak pasien. Ada baiknya juga kami diberikan tembusan ke keluarga dan penasehat hukum," sebutnya.
"Tadi malam usul itu ditampung oleh pihak terkait (termasuk tim forensik) dengan janji akan didiskusikan," sebutnya.
Kemudian Kamaruddin mengaku, dirinya juga mempertanyakan siapa yang berkuasa atas hasil autopsi ini nantinya.
Pihak Forensik mengungkapkan bahwa yang menguasai dan menyimpan hasil autopsi Brigadir J adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Di RSCM karena dia juga yang mengetuai tim forensik ini," kata Kamaruddin.
Lalu selanjutnya, Kamaruddin juga mempertanyakan siapa saja yang pengguna hasil autopsi ini, dan dijawab penggunannya adalah penyidik perkara yang kita laporkan.
“Dari media yang kita baca ada tiga perkara dalam hal ini, yakni ada laporan dari kadiv propam nonaktif, laporan versi ibu Putri dan laporan keluarga yang kami wakili," pungkasnya.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang ikut hadir di lokasi autopsi ulang mengatakan, proses hari ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini.
Menurutnya, penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan ini sebagai tambahan alat bukti.