Korban Polisi Tembak Warga Datangi Gedung Propam Polda Metro Jaya, Tuntut Pertanggung Jawaban

Rabu 27-07-2022,15:00 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bongkar Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Ponsel Milik Irjen Ferdy Sambo, Bakal Ada Temuan Baru Nih?

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

Kategori :