Hari Ini Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Siapa yang Bakal Menyusul Brigadir RR dan Bharada E?

Hari Ini Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Siapa yang Bakal Menyusul Brigadir RR dan Bharada E?

Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan segera adanya pengumuman tersangka baru dari kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menyebut, Polri berencana mengumumkan nama dari tersangka baru pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus (timsus) yang akan mengumumkan langsung tersangka baru dari kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Duh! Harry Maguire Diledek Kurt Angle Pegulat WWE: Begini Kalau Kebanyakan Minum 'Susu Murni'

BACA JUGA:Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Sore Ini, Mahfud MD: Inisialnya K Sopir Istri Sambo

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa)," kata Agus, Senin 8 Agustus 2022.

Meksi begitu, salah satu anggota timsus itu tidak ingin memberikan penjelasan lebih rinci lagi soal tersangka baru tersebut.

Agus tetap yakin bahwa kasus kematian Brigadir J bisa benar-benar terungkap dan tuntas dengan banyak kejelasan.

"Insyaallah tuntas," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

BACA JUGA:Anggaran Belum Cair Semua, Komisioner: KPU Memahami Kondisi Keuangan Negara

BACA JUGA:Kaum Sufi Berpolitik, Kita pun Harus

Sejuah ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka pertama yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dan tersangka kedua bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (pembunuhan berencana).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: