Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.
"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP)," kata Johnson.
BACA JUGA:Terbongkar! Kedekatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Selama 3 Tahun Ternyata...
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Prosesi pembongkaran makam hingga autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dilakukan oleh pihak independent hingga swasta pada Rabu 27 Juli 2022.
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto, menyampaikan hasil dari ekshumasi almarhum bisa memakan waktu hingga delapan minggu lamanya. Hal itu merujuk pada sejumlah tahapan yang ada.
"Lama pemeriksaan tentunya antara dua hingga empat minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi di slide, dan untuk kita bisa interpretasikan," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
"Jadi dua hingga empat minggu itu proses sampel jaringannya, setelah itu tentunya kami akan periksa lagi dan kami interpretasikan," imbuhnya.
Menurut Ade, setelah proses empat minggu pertama selesai maka akan dilanjutkan dengan penelitian seksama hasil dari autopsi ulang tersebut. Nantinya, tim akan melaporkan hasilnya ke Polri untuk disampaikan ke publik.
"Rentangnya, saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu, mungkin antara empat sampai selapan minggu lah ya, sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik peminta dari ini," pungkasnya.