“Kemarin semuanya relatif berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim forensik. Meski ada keanehan kami (kuasa hukum) tidak diperbolehkan masuk, berbeda dengan Komnas HAM yang diberikan akses. Ingat kami bekerja ini penegak hukum juga,” timpalnya.
Martin mengakui ada 2 orang saksi yang memahami sisi medis, keduanya dari pihak keluarga yang diberikan rekomendasi. Namun fungsi kehadirannya pun terbatas dalam prose autopsi ulang yang memakan waktu 4 jam.
“Perwakilan (saksi) dari keluarga yang melihat autopsi harus bergantian. Sejauh ini ada catatan penting namun tidak bisa kita ungkap saat ini. Nanti koordinator tim kuasa hukum akan menyampaikan. Tunggu saja ada waktu yang tepat,” jelasnya.
Terpisah, praktisi hukum Syamsul Arifin yang mengikuti perjalanan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu mengaku heran dengan langkah dan sikap Polri dalam menetapkan kasus ini.
BACA JUGA:Ada Sambo di TKP saat Brigadir Joshua Ditembak, Kok Beda dengan Pernyataan Polisi, Cek 4 Fakta Ini
“Kita berpikir positif saja. Mungkin pak polisi lupa, atau lagi sibuk mengumpulkan data. Tapi menarik lho kasus ini diikuti, seperti sinetron, lumayan panjang. Dari polisi berpangkat Bharada sampai Jenderal bintang 4 ikut serta, Presiden juga nimbrung lho. Ya kita doakan selesai ya,” singkat Syamsul Arifin.
Inilah momen ketika alm. Brigadir Yosua pamitan dan mohon maaf kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak. Almarhum meminta agar Vera mencari pria lain sebagai pengganti dirinya, karena" akan dibunuh oleh para squad lama yang pada kurang ajar...!"#BrigadirYosua pic.twitter.com/bzXts0uxuO
— Buha Hutabalian (@BuhaHtBalian) July 27, 2022