JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai diotopsi ulang, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan.
Rupanya, pemakaman kedinasan tersebut dikritisi oleh pihak istri Ferdy Sambo.
Sang pengacara, Arman Hanis menyampaikan, jenazah Brigadir J tak layak dimakamkan secara kedinasan karena meninggal dunia karena tercela.
BACA JUGA:Jadwal Penggantian Kiswah Ka'bah Diganti Jadi 1 Muharam, Biasanya 9 Zulhijah, Ini Faktornya
Sebelumnya, dalam kasus polisi tembak polisi, Brigadir J dilaporkan sebagai terlapor karena diduga melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap Putri Chandrawathi
Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, karena dipicu teriakan Putri Chandrawathi yang diduga mendapat kekerasan seksual.
Karena itulah, Arman Haris menyebut Brigadir J disebut meninggal dunia karena tercela.
Hal tersebut, kata Arman, sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal tersebut berbunyi; "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Pihak Putri Chandrawathi sendiri telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah kejadian baku tembak.
Dengan begitu, dalam kasus Brigadir J merupakan terlapor atas laporan Putri Chandrawathi tersebut.
Sehingga, kata Arman, tak seharusnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan saat proses otopsi ulang selesai.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," tegas Arman di depan wartawan, Kamis 28 Juli 2022.