JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini kembali ditarik untuk bertugas di Mako Brimob.
Meski diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, tetapi Bharada E tetap bertugas sebagai polisi.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia
BACA JUGA:1 Agustus Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Perayaan Spesial Girlfriend Day! Ini Makna dan Cara MerayakannyaBharada E diberikan tugas di Mako Brimob lantaran sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi, Minggu 31 Juli 2022.
Meski demikian, Dedi masih belum memberikan penjelasan secara lengkap terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.
Saat ini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memang merupakan anggota Brimob untuk mmebantu Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BACA JUGA:PDIP Daftar Duluan ke KPU RI, Hasto: Kami Ingin Hattrick
Bharada E pelaku penembakan Brigadir J kini ‘berkeliaran’ di Brimob pasca peristiwa polisi tembak, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat polisi 8 Juli 2022.
Bharada E yang disebut Polri sebagai pelaku penembakan Brigadi J itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik hingga Presiden Jokowi.
Kasus polisi tembak polisi yang awalnya di tangani Polda Metro Jaya itu, kini ditarik ke Mabes Polri.
“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Agendakan 2 Laga Hadapi Curacao, Yunus Nusi: Mereka Terkendala Vaksinasi Covid-19