BACA JUGA:Timsus Lakukan Pendalaman Uji Balistik Labfor di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kabareskrim Tiba di TKP
Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.
Hal tersbut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen.
Maka dari itu, Putri Candarwathi kini masih memiliki 2 minggu lagu hingga 14 Agustus 2022 nanti.
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tutur Hasto menambahkan.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia
BACA JUGA:Hari Ini Timsus Pendalaman Uji Balistik di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Namun, nantinya Putri Chandrawathi masih bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya dan tetap perlu melakukan proses asesmen.