Purnawirawan Polri Heran Bharada E Seperti Tak Kesentuh Hukum: Sampai Dibilang Punya Ilmu Lembu Sekilan

Senin 01-08-2022,18:39 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. 

"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.

Sedangkan pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan kenapa status Bharada E masih belum ditetepakan sebagai tersangka dan masih sebagai saksi.

“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022.

Kategori :