Purnawirawan Polri Heran Bharada E Seperti Tak Kesentuh Hukum: Sampai Dibilang Punya Ilmu Lembu Sekilan

Senin 01-08-2022,18:39 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Lie detector itu tidak akan berperan baik apabila yang diperiksa biasa bohong, lie detector hanya bisa mempan untuk orang yang gak pernah berbohong," ujarnya.

BACA JUGA:Alonso Gantikan Sebastian Vettel di Aston Martin 2023, Langsung Kontrak 2 Tahun

"Ketika dites itu keliatan dari detak jantungnya itu kelihatan sekali orangnya berbohong atau tidak, tapi kalu orangnya sering berbohong orangnya tenang-tenang saja, itu kelemahan lie detector" sambungnya.

Selain itu Bharada E dikatakan sakti karena pada saat ia datang ke Komnas HAM dikawal banyak orang.

"Dibilang sakti karena ketika dipanggil Komnas HAM, kalau jenderal paling dikawal berapa orang 6-7 orang, ini Bharada E yang ngawal banyak orang  pangkatnya lebih tinggi," tegasnya.

Menurut kabar terbaru, Bharada E ditarik ke Mako Brimob oleh kesatuannya di tengah penyedilikan tewasnya Brigadir J dalam aksi Polisi tembak Polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:BPS Catat Neraca Perdagangan Provinsi Lampung Surplus US414,78 Juta

Penarikan Bharada E oleh Bromob ini di benarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu 31 Juli 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Bharada E membenarkan Bharada E kembali ke Brimob dimana penugasan tersebut karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," ujar Dedi di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.

Namun sayangnya Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga membenarkan bahwa Bharada E ditarik ke Mako Brimob oleh kesatuannya.

“Bharada E telah di tarik ditarik ke Mako Brimob oleh kesatuannya, namun hingga saat ini kami masih akan mencari tahu alasan penarikannya karena yang terkait juga sempat mengajukan permohonan perlindungan saksi,” jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

Berkaitan dengan permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E, Hasto mengatakan untuk menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi.

"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

Kategori :