Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya

Selasa 02-08-2022,07:39 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memastikan, dapat melayani pengobatan gigi dan mulut di dokter gigi secara gratis tanpa dipungut biaya. 

Selain digunakan untuk pengobatan gigi Anda yang sakit, BPJS Kesehatan juga menanggung scaling gigi satu kali dalam satu tahun di dokter gigi.

Berikut cara untuk mendaftar dokter gigi melalui BPJS Kesehatan:

1. Daftar

Jika puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih, maka peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang berpraktik di sana.

Tapi, jika terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan. 

Di sana, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pergantian faskes bisa dilakukan satu kali, tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Sosok Ini Bikin Ribut dalam Kasus Brigadir J, Segera Dinonaktifkan!

2. Datangi faskes pertama

Fasilitas kesehatan (faskes) pertama akan menjadi awal dari cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi.

Di sini, Anda harus menunjukkan KIS aktif, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak faskes bersangkutan.

Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Anda juga bisa mendapatkan resep obat langsung.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa peserta memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis, maka rujukan akan diberikan.

BACA JUGA:Komentar Keras Soal Kasus Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Gak Usah Sembunyi, Ngaku Kau!

Kategori :