JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai 1 Januari 2024 transaksi perpajakan di Indonesia akan menggunakan nomor NIK di E-KTP dan penggunaan NPWP akan dibatasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) telah memastikan bahwa seluruh transaksi perpajakan akan beralih menggunakan Nomor Induk Kependudukan alias NIK.
Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan, integrasi data antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK akan dijalan hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demontrasi
Sehingga penerapan sistem baru mengenai transaksi pajak menggunakan NIK akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data agar bisa 'berkamuflase' sebagai NPWP.
Ia menargetkan 42 juta NPWP dapat terintegrasi dengan NIK pada awal Januari 2024 mendatang.
Dalam hal ini akan dilakukan oleh Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA:Ini Penjelasan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Naikkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar
"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpjakan akan menggunakan NPWP format baru," ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Suryo pun menjelaskan terdapat tiga skema baru NPWP yang akan diberlakukan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk
Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai transaksi perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud merupakan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
BACA JUGA:Reaksi Tegas Polri saat Roy Suryo Kepergok Kumpul Bareng Komunitas Mobil, Ternyata...