Tapi ia menjelaskan bahwa saat di cek data kepengurusan tersebut, baru muncul datanya di 12 provinsi.
Saat dimintai klarifikasi, KPU hanya menjawab bahwa hal tersebut adalah masalah sistem. "Ternyata, jawab KPU, ada problem lagi di internal, yaitu terkait dengan sistem yang dibangun bertahap," jelasnya.
Terkait masalah tersebut, pihak KPU pusat memberikan tanggapannya. Melalui Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa telah terjadi ketidaktepatan dalam memahami Sipol dan kini pihaknya telah menanganinya.
"Sudah kami tangani dan saat ini juga sedang berlangsung koreksi data mereka," ujar Idham saat Jumpa Pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Idham menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh partai yang memiliki akun Sipol.
"Jadi Insha Allah tidah ada masalah, kami tidak diskriminatif, kami akan seadil mungkin dalam melakukan pelayanan terhadap partai politik pemegang akun Sipol," pungkasnya.