Pengakuan Bharada E yang Kini Tersangka, Singgung Ada Ketakutan Brigadir J Terkait Pelecehan Istri Sambo

Kamis 04-08-2022,09:24 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.

BACA JUGA:Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Masih Ditembak dari Jarak Dekat, Bharada E Ungkap Fakta Ini

"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras," katanya.

"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," imbuh Andreas.

Diungkapkan, Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.

"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," katanya.

Masih disebutkannya, setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.

Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E langsung kembali melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

"Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ. Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh," bebernya.

"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. 

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam. 

BACA JUGA:Menang Lotere

Kategori :