JAKARTA, DISWAY.ID-Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedang berhadapan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J resmi ditahan di Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dibawa ke provos untuk diperiksa dan ditahan di Mako Brimob.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," kata Mahfud MD, Sabtu 6 Agustus 2022 dini hari.
BACA JUGA:Isu Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka Mencuat, Polri: Diduga Lakukan Pelanggaran, Tapi...
Menko Polhukam Mahfud MD--Instagram
Mahfud MD menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa ke Provos bahwa yang bersangkutan meskipun sedang terjerat kasus pidana terkait kematian Brigadir J namun, Ferdy Sambo pun akan diperiksa pelanggaran etik
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan".
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.
Meski begitu, Mahfud menerangkan bahwa publik tak perlu khawatir Ferdy Sambo tetap akan diperiksa masalah pidana.
"Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," jelasnya, sebagaimana dikutip dari keterangan akun resmi Mahfud MD, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dia mencontohkan kasus Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi di Mahkama Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo
Kolase foto Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E -disway.id-
"Ketika yang bersangkutan (Akil Mochtar) ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tandasnya.