Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Mahfud MD: Agar Tidak Cawe-cawe

Minggu 07-08-2022,05:56 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022. Penahanan ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak cawe-cawe.

Ferdy Sambo adalah polisi pangkat Jenderal bintang dua yang terlibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo dibawa ke provos untuk diperiksa dan ditahan di Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022. 

Menurut  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Sambo dibawa Provos dan ditahan di Mako Brimob agar tidak cawe-cawe (ikut menangani, red) di Mabes Polri. 


(kiri) Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan)--

BACA JUGA:Ini Alasan Ferdy Sambo Dibawa Provos dan Ditahan di Mako Brimob

BACA JUGA:Ucapan Kombes Budhi Soal Bharada E Diduga Tak Sesuai? Kamaruddin Kasih Peringatan Keras

Dia mencontohkan kasus Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi di Mahkama Konstitusi (MK). 

"Ketika yang bersangkutan (Akil Mochtar) ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud. 

Ferdy Sambo dibawa Provos bukan berarti dia hanya diperiksa mengenai pelanggaran etik dan mengabaikan kasus pidana yang sedang dihadapi. 

"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan".

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.

Meski begitu, Mahfud menerangkan bahwa publik tak perlu khawatir Ferdy Sambo tetap akan diperiksa masalah pidana. 

"Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," jelasnya Mahfud. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah polisi pangkat Jenderal bintang 2 yang sedang menghadapi pidana dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Kategori :