Hal ini yang akan didalami lagi oleh Komnas HAM berdasarkan bukti-bukti.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Di sisi lain, Taufan menyebut saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak.
Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“(Bripka R) itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat XXXXX, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
BACA JUGA:Adam Eva
Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.
Saat ini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan ke tempat khusus di Mako Brimob.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tunjuk Pengacara Baru untuk Bharada E
Lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo diamankan diduga terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP awal pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," kata Dedi Prasetyo.