Jika dugaan itu terbukti benar, maka Ferdy sambo dapat dinyatakan melanggar kode etik berat yaitu menghilangkan barang bukti dan bisa dijerat sejumlah pasal dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Sugeng menambahkan, pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat diselidiki oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Tim ini lebih fokus pada proses pembuktian pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dalam Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi mengenai pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (pasal 233 KUHP).
"Saat ini, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob secara spesifik untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik menghilangkan barang bukti," pungkasnya.