Diketahui sebelumnya, Bharada rencannya akan mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK.
Menyikapi hal ini, Komnas HAM memberi dukungan agar hal tersebut segera dilakukan.
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu," katanya di Kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022, dilansir dari FIN.co.id.
Bahkan diakuinya, dirinya telah menyampaikan ke Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto (Ketua LPSK) sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," ungkapnya.
Langkah Bharada E menjadi justice collaborator agar bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Terlebih, lanjut dia, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.
"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022.
Mereka mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.
Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.
"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) ke LPSK," ujar Burhanuddin.
Kendati begitu, Burhanuddin tidak menyebut secara kapan mereka tiba di LPSK.