BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
Burhanuddin memastikan selama ini, pihaknya menyampaikan asumsi yang ada dan sesuai kode etik. “Ini kami bela untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Ini disampaikan Burhanuddin menjelang penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai Salat Magrib, Selasa 9 Agustus 2022.
Awalnya pengumuman tersangka baru ini sedianya dibeberkan pada pukul 16.00 WIB. Belum diketahui mengapa terjadi tarik ulur penetapan tersangka.
Yang pasti, pengumuman penetapan Ferdy Sambo merupakan babak baru dari perjalanan kasus yang sudah melewati 30 hari sejak peristiwa berdarah itu pecah pada Jumat sore 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Brimob Juga Jaga Ketat Rumah Irjen Sambo Lainnya, Tempat Para Ajudan
Sebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka belasan anggota dari Korps Brimob, Inafis, dan Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di rumah Ferdy Sambo yakni Jalan Bangka Tiga, Jalan Duren Tiga dan Jalan Saguling Tiga.
Dari penelusuran dan informasi yang didapat Komnas HAM juga telah menganalisa 15 ponsel. Dari dokumen data, rekaman percakapan dan jejak digital lainnya telah didapat.
“Ada dugaan pengaburan fakta. Maka Kapolri meminta Irsus ada indikasi-indikasi itu. Ya ada pengaburan. Terutama menemukan CCTV itu agar kita tidak mengandalkan keterangan saja,” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.