Brimob Juga Jaga Ketat Rumah Irjen Sambo Lainnya, Tempat Para Ajudan

Brimob Juga Jaga Ketat Rumah Irjen Sambo Lainnya, Tempat Para Ajudan

Brimob juga jaga ketat rumah Irjen Sambo lainnya yang biasanya digunakan oleh para ajudan, jelang penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Brimob juga menjaga ketat rumah Irjen Ferdy Sambo lainnya yang menurut warga kerap dihuni oleh para ajudan

Jelang pengungkapan tersangka baru, rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, juga didatangi oleh rombongan Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) dari Mako Brimob Depok, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut pantauan Disway.id pukul 17.05 WIB, rumah pribadi yang lokasinya tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo ini juga tampak dijaga ketat oleh sejumlah tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan satuan Brimob. 

Salah satu tetangga yang tinggal berdekatan dengan rumah pribadinya ini menyebutkan bahwa tempat tersebut memang biasa digunakan oleh para ajudan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi, Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

"Ini rumah pribadinya tapi biasanya dipakai untuk para ajudannya," ujar Hamdi saat ditemui Disway.id.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa rumah tersebut sampai saat ini masih digunakan oleh para adcnya untuk sekedar istirahat. "Masih ada yang nempatin 1,2 orang ajudan mah," katanya. 

Dari pandangan Disway.id, ada 6 anggota Brimob yang berjaga di gang depan rumahnya. Menggunakan baju khas TNI, mereka berjaga dengan dilengkapi senjata laras panjang beserta atributnya. 

Selain itu juga tampak rombongan orang berbaju coklat muda yang berjaga di sekitaran rumah tersebut. Dari informasi yang di dapat Disway.id, mereka merupakan personil dari Inafis dan Bid Propam.

BACA JUGA:Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Jokowi: Jangan Ragu-ragu...

Dikabarkan, hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengungkapkan tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam tragedi tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Atas perbuatannya, mereka bertiga kenakan pasal yang berbeda, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads