Parah! Peran Kombes Agus Nurpatria Bukan Hanya Rusak CCTV, Irjen Dedi Prasetyo: Dia Melanggar Beberapa Pasal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan -Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bukan hanya sekadar merusak CCTV.
Anggota Polri yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjalai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Selasa 6 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Siang etik Agus Nurpatria dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Selain itu, sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang erik Agus Nurpatria, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Di tengah-tengah persidangan Irjen Dedi Prasetyo membeberkan beberapa hal terkait peran yang dilakukan tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan peran Agus Nurpatria yang diperintah oleh Ferdy Sambo adalah merusak CCTV rumah dinas atasan eks Kadiv Propam Polri itu.
Namun ternyata perannya bukan hanya sekadar itu saja. Sehingga, kata Dedi, Agus Nurpatria ditetapkan melanggar beberapa pasal terkait kasus tersebut.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal," buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Ia melanjutnya; "Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP."
Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.
Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Isu Irjen Fadil Imran Satu dari 3 Jenderal yang Bantu Sambo, Polda Metro Jaya Jawab Begini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: