Parah! Peran Kombes Agus Nurpatria Bukan Hanya Rusak CCTV, Irjen Dedi Prasetyo: Dia Melanggar Beberapa Pasal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan -Ist-
"Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.
"Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelasnya.
Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka kasus Obstruction of Justice.
Kombes Agus Nurpatria diduga sebelum melakukan perusakan CCTV, dirinya dan sejumlah personel Polri lainnya telah menyaksikan proses eksekusi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV tersebut Ferdy Sambo sendiri yang membocorkan kepada anaknya ini. Hanya saja dibarengi dengan ancaman.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa dengan Lie Detector
Selain Bripka Ricky Rizal, pihak penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rencanannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperiksa gunakan Lie Detector.
Pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 dan Putri Candrawathi pada Selasa 6 September 2022 di Puslanfor Sentul, Jawa Barat.
Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Ferdy Sambio akan diperksa besok menggunakan Lie Detector atau alat menditeksi kebohongan.
Brigjen Andi juga menjelaskan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: