Sidang Etik Banding Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ini Kata Kompolnas

Sidang Etik Banding Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ini Kata Kompolnas

Kompolnas soroti soal sidang etik banding kasus dugaan pemerasan oknum Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP)-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kompolnas soroti soal sidang etik banding kasus dugaan pemerasan oknum Polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan saat ini seharusnya tengah melakukan persiapan komite sidang etik banding.

"Iya terkait DWP dari sekian prosedur sebenarnya ada yang sudah melampaui prosedurnya. Tinggal jadwal sidang aja, pembentukan komite etiknya habis itu jadwal sidang," katanya kepada disway.id, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!

BACA JUGA:Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Wamenag: Ini Program Terbesar Selama Indonesia Didirikan

"Ini kan, yang pertama-tama dimulai putusan itu tanggal 1 Januari, ya kalau kita lihat Prosedur. Tiga hari itu declair, 21 hari menyampaikan nota pembelaan, kemudian 24 hari untuk sidang etik sebagai satu prosedur sudah terlampaui, tinggal membentuk komite etiknya dan melaksanakan sidang etiknya, sidang etik banding ya," lanjutnya.

Selain itu, terkait kasus pidananya tetap berproses dan berjalan simultan dengan sidang etiknya.

"Secara simultan itu bisa juga berproses dengan tindak pidananya karena itu juga penting," ucapnya.

Sebelumnya sejauh ini sudah ada beberapa oknum Polri yang disidang etik.

28 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

BACA JUGA:Wamenag Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Pasar Minggu, Romo Syafii: Berlaku Bagi Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Balita hingga Lansia Antusias Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Cengkareng

Diantaranya eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan yang telah diberi putusan PTDH.

Selain Donald, eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga disanksi PTDH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads