bannerdiswayaward

AKBP Bintoro CS Akan Jalani Sidang Etik Propam Polda Metro Jaya

AKBP Bintoro CS Akan Jalani Sidang Etik Propam Polda Metro Jaya

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya bakal segera menggelar sidang etik bagi anggota yang diduga terlibat pemerasan di Jakarta Selatan.-rafi adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan beberapa jajarannya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya bakal segera menggelar sidang etik bagi anggota yang diduga terlibat pemerasan di Jakarta Selatan.

"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025.

Mereka yang bakal disidang diantaranya Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel setelah Bintoro.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: 11 Saksi Diperiksa, Identitas Belum Dibuka

BACA JUGA:Berkas Pembunuhan Anak yang Berujung Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dinyatakan P21

Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND. 

"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar)," ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus) sejauh ini dalam kasus tersebut.

"Empat orang telah dipatsus atau penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," bebernya.

Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Klasemen Akhir Liga Champions 2024/25: Real Madrid dan Man City Bernapas Lega!

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Ungkap Penembakan 5 PMI oleh Aparat Malaysia Berlebihan

Kemudian diduga eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, berinisial G.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads