MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
Nafa Urbach, Uya Kuya (Surya Utama), Eko Patrio dan Ahmad Sahroni menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Rabu, 5 November 2025-TVR Parlemen-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan.
BACA JUGA:ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Jadi Prioritas Utama
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,"ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Adang juga menambahkan bahwa hal serupa untuk Uya Kuya.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ucapnya.
BACA JUGA:10 Pemain Termuda dalam Sejarah Liga Champions, Bukan Lamine Yamal yang Teratas
Sidang etik tersebut merupakan babak akhir dari proses panjang pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029.
Selain Uya Kuya dan Adies Kadir, sidang juga memutuskan nasib Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Dalam sidang ini tiga anggota DPR lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
Ahmad Sahroni mendapatkan hukuman nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Adang di hadapan peserta sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: