Uya Kuya Curhat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Lewat Tesis, Sabet Gelar Magister Unissula
Uya Kuya resmi menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) usai menuntaskan pendidikan pascasarjana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.--Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID – Uya Kuya resmi menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) usai menuntaskan pendidikan pascasarjana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.
Menariknya, publik figur tersebut mengangkat pengalaman pribadinya sebagai korban penjarahan rumah ke dalam tesis yang mengantarkannya meraih gelar S2 tersebut.
Tesis Berdasarkan Pengalaman Pribadi
Uya Kuya menjelaskan Dalam proses menyelesaikan studinya, ia mengaku sempat mengubah judul tesisnya menjadi "Analisis Hukum terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media Berbasis Keadilan Pancasila".
BACA JUGA:Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, DPR Ungkap Mekanisme Resmi Pemulihan Jabatan
Perubahan judul tesis sesuai dengan apa yang dialaminya, yakni menjadi korban penjarahan rumahnya akibat berseliwerannya informasi tidak bertanggung jawab di media sosial yang menyudutkannya.
"Kemarin tesisnya dari saya ubah tesis dari zaman saya kena jarah. Ya sesuai dengan apa yang saya alami kemarin," katanya.
BACA JUGA:MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
Keberhasilan Uya Kuya ini tak lepas dari dukungan penuh sang istri, Astrid Kuya. Astrid melalui unggahan media sosialnya membagikan perjuangan suaminya yang luar biasa.
"Selamat suamiku untuk wisuda S2 Magister Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Mari kita bersama melompat lebih tinggi setelah apa yang terjadi kemarin," kata Astrid.
BACA JUGA:MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Bersalah, Jabat Anggota DPR Lagi
Sebelumnya, peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya heboh pada pertengahan tahun 2025.
Rumah Uya Kuya menjadi sasaran penjarahan oleh oknum warga, dengan sejumlah barang dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan, sementara peristiwa tersebut sempat ramai diperbincangkan publik hingga berujung sanksi MKD DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: