MKD Mulai Gelar Sidang Etik Kasus 'Joget DPR', 5 Anggota Diperiksa
MKD) DPR RI resmi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partainya-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partainya.
Sidang kasus 'joget DPR' berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/11/2025).
Sidang ini menjadi langkah awal MKD menelusuri insiden yang mencoreng citra parlemen pada pertengahan Agustus lalu, saat sejumlah anggota dewan kedapatan berjoget di ruang sidang MPR-DPR-DPD.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan menelusuri kronologi dan duduk perkara antara 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD ingin memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik dalam tindakan tersebut, dan apakah reaksi publik yang muncul memiliki dasar kuat,” ujar Dek Gam dalam sidang terbuka di ruang MKD DPR.
Menurutnya, MKD ingin memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, agar publik tidak menganggap lembaga etik DPR hanya menjadi pelindung bagi anggotanya.
“Kami ingin menegakkan marwah lembaga dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPR,” tegasnya.
Lima anggota DPR yang masuk dalam daftar pemeriksaan etik adalah:
- Adies Kadir, Wakil Ketua DPR
- Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III
- Nafa Urbach, Anggota DPR
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Anggota DPR
- Surya Utama (Uya Kuya), Anggota DPR
BACA JUGA:KPK Dalami Skandal Anoda Logam Antam–Loco Montrado: 4 Pejabat Diperiksa, Uang Rp100,7 Miliar Disita
Kelimanya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah video joget mereka di ruang sidang viral dan memicu gelombang kecaman publik serta aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Saksi dan Ahli Dihadirkan
Untuk memperkuat klarifikasi, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli lintas bidang, antara lain:
- Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
- Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra Sidang Tahunan
- Prof. Adrianus Eliasta, ahli kriminologi
- Dr. Satya Arinanto, ahli hukum
- Trubus Rahardiansyah, ahli sosiologi
- Gusti Aju Dewi, ahli analisis perilaku
- Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Kasus ini disebut sebagai ujian besar bagi DPR dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.
BACA JUGA:Prosesi Adat Sakral, 5 Rangkaian Pemakaman Susuhunan PB XIII dari Solo Menuju Imogiri Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: