Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.--TV Parlemen
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Selasa.
BACA JUGA:Adies Kadir Kembali Menjabat Wakil Ketua DPR Setelah Putusan MKD
"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Setelah disetujui, maka proses Adies Kadir menjadi Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:BREAKING! MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah
"Setuju?" tanya Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: