KPK Dalami Skandal Anoda Logam Antam–Loco Montrado: 4 Pejabat Diperiksa, Uang Rp100,7 Miliar Disita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi penting dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).
Empat saksi tersebut yakni Ita Setiawati (CEO Office Senior Specialist PT Antam Tbk), Kunto Hendrapawoko (mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk), Listri Witanni (Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment), dan Manhendra Wisnu Wasono (mantan Accounting & Budgeting Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam)
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
BACA JUGA:Paulus Tannos Gugat KPK! Buronan E-KTP Uji Sahnya Penangkapan di PN Jaksel
Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari masing-masing saksi. Namun, keempatnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan pantauan, para saksi tiba di Gedung KPK antara pukul 09.12 hingga 10.00 WIB.
KPK sebelumnya mengungkap modus kerja sama pengolahan anoda logam yang dilakukan PT Antam dengan PT LCM.
Dalam praktiknya, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah PT LCM ditukar dengan emas sekitar 3 gram.
“Padahal dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam, seharusnya hasilnya bukan hanya emas tapi juga perak. Namun output dari PT LCM hanya emas, tanpa perak,” ujar Budi pada 17 Oktober 2025 lalu.
Modus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah karena hasil olahan logam mulia tidak sesuai dengan nilai ekonominya.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan
PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi
KPK secara resmi telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” jelas Budi, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar (Siman Bahar), juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka individu pada 4 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: