MKD Nyatakan Tak Langgar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
Nafa Urbach, Uya Kuya (Surya Utama), Eko Patrio dan Ahmad Sahroni menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Rabu, 5 November 2025-TVR Parlemen-
BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI
Sementara sanksi untuk teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif empat bulan.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," ujar Adang membacakan.
Sedangkan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif tiga bulan.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota DPR non aktif seperti Nafa Urbach dan Adies Kadir disorot karena membela kenaikan tunjangan perumahan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Sementara itu, Eko Patrio dan Uya Kuya dikritik karena pernyataan mereka soal anggota DPR yang gemar joget dinilai tak sensitif.
Sedangkan Ahmad Sahroni menuai kecaman akibat ucapannya yang kasar terhadap masyarakat yang mengkritik DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: