Update Sidang Etik Oknum Polri dalam Pemerasan Penonton DWP, Hasil Banding Segera Diumumkan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total 36 oknum yang disidang etik pemerasan oknum DWP akan disampaikan hasil bandingnya-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Update kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan oknum Polri disampaikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total 36 oknum yang disidang etik.
BACA JUGA:Sidang Etik Banding Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ini Kata Kompolnas
BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Etik 4 Polisi dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP
"Yang terakhir (DWP) sudah kemarin 36 ya kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan proporsional apa yang dilakukannya mengacu pada aturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, dimulai dari sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," katanya kepada awak media, Selasa 11 Februari 2025.
Kemudian disebutkannya terkait sidang etik banding masih menunggu proses.
"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh propam dan tentunya ada komisi banding yang akan dibentuk sebagai hakim yang mempelajari dan menyidangkan secara komisi bandingnya ya, kita tunggu saja," paparnya.
Sebelumnya Kompolnas soroti soal sidang etik banding kasus dugaan pemerasan oknum Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
BACA JUGA:Kasus Pemerasan Penonton DWP Jerat Anggota Polri, Kompolnas: Bau Pidananya Kuat!
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan saat ini seharusnya tengah melakukan persiapan komite sidang etik banding.
"Iya terkait DWP dari sekian prosedur sebenarnya ada yang sudah melampaui prosedurnya. Tinggal jadwal sidang aja, pembentukan komite etiknya habis itu jadwal sidang," katanya kepada disway.id, Senin 10 Februari 2025.
"Kan, yang pertama tama dimulai putusan itu tanggal 1 Januari ya, ya kalau kita lihat Prosedur. Tiga hari itu declair, 21 hari menyampaikan nota pembelaan, kemudian 24 hari untuk sidang etik sebagai satu prosedur sudah terlampaui, tinggal membentuk komite etiknya dan melaksanakan sidang etiknya, sidang etik banding ya," lanjutnya.
Selain itu, terkait kasus pidananya tetap berproses dan berjalan simultan dengan sidang etiknya.
"Secara simultan itu bisa juga berproses dengan tindak pidananya karena itu juga penting," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: