Parah! Peran Kombes Agus Nurpatria Bukan Hanya Rusak CCTV, Irjen Dedi Prasetyo: Dia Melanggar Beberapa Pasal

Parah! Peran Kombes Agus Nurpatria Bukan Hanya Rusak CCTV, Irjen Dedi Prasetyo: Dia Melanggar Beberapa Pasal

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan -Ist-

7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

BACA JUGA:Tiga Tuntutan Dari Partai Buruh dan KSPI Saat Gelar Aksi di DPR RI, Kenaikan Upah Salah Satunya

BACA JUGA:Otto Hasibuan Bingung dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Semuanya Nggak Linier

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: